Saturday, 13 August 2016

WASPADA...!! Bagi Orang Tua Segera Awasi Anak2 nya Jajan (( Mi Bikini )) Terkuak Fakta Mengejutkan Dari BPOM " Berikut Penjelasanya Semoga Bermanfaat ..!!

Tags

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui Balai Besar POM Bandung, sudah melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli 2016 jam 00. 15 WIB. Rumah ini adalah tempat pr0duksi jajanan mi Bihun Kekinian (Mi Bikini), yang pernah menghebohkan masyarakat.


Dari hasil penggrebekan itu disita sebanyak 144 bungkus mi 'bikini', kemasan sejumlah 3. 900 lembar, dan bahan baku serta peralatan pr0duksi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 
 " Pr0duk ini sudah di jual dengan cara on-line mulai sejak Maret 2016, " tutur Kepala BPOM Penny K Lukito, waktu jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016. 

Dalam info pers itu, BPOM mengungkapkan sebagian fakta sekitar mi bikini itu. Berikut kenyataannya : 

BPOM mengungkap sekarang ini sekurang-kurangnya telah ada 22 reseller mi bikini yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia 
Yang mengagetkan, nyatanya mie bikini itu berstatus ilegal karena tidak mempunyai izin edar. 
Tidak cuma itu, sistem pr0duksi jajanan ini tidak melalui pelajari keamanan, mutu, gizi serta label pangan. 

Tidak cuma itu, BPOM juga melaporkan bila label halal yang digunakan dalam paket itu adalah palsu. 

 " Tulisan BPOM dan halal ini palsu ya, karena tidak pernah didaftarkan ke BPOM, " tutur dia. 
Ingin Daftar, BPOM Tentu Bakal Menolak 

Dream - Penny menyatakan, walau mi 'Bikini' nantinya akan didaftarkan, BPOM meyakinkan tidak akan menerimanya. Alasannya, dari sisi label paket sudah tidak penuhi etika budaya yang ada di Indonesia. 

Sebagai info, mi bikini adalah satu pr0duct praktikum yang di buat satu universitas. Design paket pr0duct ini adalah hasil dari kreativitas mahasiswa di Bandung pada 2015. 

 " Badan POM menghormati setiap kreatifitas serta inovasi pr0duct obat dan makanan, tetapi mesti memenuhi ketetapan keamanan, manfaat, mutu serta label dan memerhatikan etika norma, kesopanan dan kesusilaan, " ucap Penny. 

Pelaku sendiri ter4ncam pasal berlapis di antaranya, Undang-undang Nomor 18 th. 2012 mengenai Pangan dengan sanksi penjara paling lama 2 th. atau denda paling banyak Rp4 miliar, serta Undang-undang Nomor 8 th. 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 th. atau denda paling banyak Rp5 miliar dan Undang-undang Nomor 44 th. 2008 mengenai Porn0grafi. 

Penny mengimbau orang-orang yang mempunyai pr0duct itu segera d!musn4hkan. 

Sumber : http :// www. dream. co. id/


EmoticonEmoticon

(NON MLM ) 2 BISNIS ONLINE INDONESIA BAGI YG BOSAN GONTA GANTI B.O !!