Wednesday, 14 September 2016

Wow Mengejutkan,,, Merk Cap Kaki Tiga Resmi Dic0ret Pemerintah, dan Ditarik Dari Pasaran!! Ini Kesalahan F4t4l Mereka!

Tags

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi sudah m3nc0ret merk Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gug4tan warga negara Inggris, Russel Vince atas semua sertifikat merk itu milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA). 


Ditulis Tempo. co, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman membenarkan kalau mulai sejak tanggal 2 September 2016 telah dic0ret merk tersebut . Fathlurachman menyatakan kalau ketentuan menc0ret merk Cap Kaki Tiga itu tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapa saja tidak memiliki hak lagi menggunakan merk itu. 

Oktavian Adhar sebagai kuasa hukum Russell Vince menjelaskan kalau putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI mel4rang dan menolak pihak mana juga yang akan mendaftarkan simbol atau logo yang mempunyai kemiripan dengan simbol atau logo Negara Isle of Man. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk mel4rang pered4ran product dan paket Cap Kaki Tiga 

 milik Wen Ken Drug atau pihak mana juga yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan simbol atau logo milik negara Isle of Man serta segera menarik semua product dan paket Cap Kaki Tiga punya Wen Ken Drug yang masihlah bered4r di pasaran. 

Russell Vince, yang berkebangsaan Inggris memperk4rakan Wen Ken Drug berkaitan penggunaan merk dagang Cap Kaki Tiga, yang mirip simbol negara Isle of Man di Indonesia. Argumentasi Russel itu dip3rku4t Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Properti Rights (TRIPS). 

Fathlurachman juga menyampaikan kalau pihaknya menyerahkan pilihan kepada pihak perusahaan Cap Kaki Tiga, apakah akan mengajukan merk baru pengganti " Cap Kaki Tiga ". Karena, sesuai dengan ketentuan, kalau setiap merk tidak bisa sama dengan simbol negara. 

Dia juga tidak memungkiri kalau pendaftaran merk cap kaki yaitu kel4laian berbagai pihak sebelumnya yang mel0loskan pendaftaran Cap Kaki Tiga sebagai merk serta itu terjadi telah beberapa puluh th. lalu. Apalagi, hal semacam itu sudah berlangsung mulai sejak puluhan th. yang lalu. Sebagai info Merk Cap Kaki Tiga didirikan di Malaysia pada 1973 dan ada di Indonesia mulai sejak 1978. 

sumber ; http :// updateberitamu. blogspot. com/2016/09/wow-merk-cap-kaki-tiga-resmi-dicoret. html


EmoticonEmoticon

(NON MLM ) 2 BISNIS ONLINE INDONESIA BAGI YG BOSAN GONTA GANTI B.O !!