Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Banten menggerebak pabrik pengolahan makanan bayi merk Bebiluck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 nomor 35, Setu, Tangerang Selatan, pada 15 September 2016.
Penggerebakan dilakukan lantaran pabrik tidak mempunyai izin Product Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, product makanan pendamping 4SI itu juga diduga meng4ndung b4kteri e-c0li dan colif0rm yang melebihi batasan.
PT Hassan Boga Sejahtera, sebelumnya sudah mempunyai izin PIRT. Tetapi, dinyatakan tidak layak oleh Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
BPOM mengambil keputusan untuk menutup sesaat pabrik makanan bayi ini dan memb3rhentikan sistem pr0duksi dan m3nyita product supaya tidak di jual lagi.
Sumber : http://warungkopi.okezone.com/
SUMBER : BPOM

EmoticonEmoticon