Warga Jawa Timur harus siaga saat meny4ntap coklat, terutama coklat yg tidak memiliki label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ini karena ada kesempatan apabila coklat limb4h yang di proses seperti yang ditangani Heru Iswanto (39). Heru sekarang ini jadi tahanan Polda Jawa timur setelah tempat usahanya di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, digr3bek polisi Kamis (31/3/2016).
Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman, menyampaikan coklat merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC) dan Salut (S) ini beresiko jika dikonsumsi karena datang daricoklat pabrik yg tidak laku dan telah kad4lu4rsa.
" Pelaku menggunakan coklat tidak laik lantas di proses lagi, " kata Rochman pada media massa, Kamis.
Rochman menerangkan coklat-coklat ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik, beberapa warna menyala.
Hal sejenis ini tentunya akan menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terutama, lanjut Rochman, coklat itu hanya seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.
" Bahkan pelaku juga m3ng!ming-im!ngi kupon undian berhadiah duit jutaan Rupiah supaya menarik, " jelasnya. Diterangkan coklat ini didapat dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Coklat itu lalu digiling serta dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu di buat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).
" Ada yang wujudnya coklat wafer, ada pula yang coklatbatangan, " katanya.
Pengungkapan persoalan ini, katanya, berdasarkan pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Saat diperiksa, Heru mengatakan telah tiga th. melakukan usaha ileg4l ini.
Pemasaran telah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto, jadi berlangganan peredaran coklattak laik ini.
" Bukan hanya coklat ini, kami inbau beberapa orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang akan dikonsumsi. Jangan sampai cuma terpancing harga terjangkau, " ucapnya.
Dalam penggr3bekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, tujuh ember wafer siap selep, serta satu ember wafer hasil selep.
Selain itu polisi juga menggantikan 80 plastik wafer coklat Salut, 50 balcoklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin pengg!lingan.
Untuk Heru sendiri bakal gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 tentang Pangan.
" Ancamannya 2-5 th. penjara, dan denda paling banyak Rp 4 milyar, " pungkas Rochman.
EmoticonEmoticon