Monday, 5 September 2016

Kabar Gembira..!! Bagi Kendaraan Roda Dua Dan Empat Pemerintah Megh4pus Denda PKB Dan BBN Kendaraan " Berikut Penjelasan Nya Mari Kita Bagikan Ke Teman Yang Lain..!!

Tags

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengh4pus dend4 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Berita senang itu di sampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya. 

Dia menjelaskan, ketetapan pengh4pusan dend4 pajak itu sama seperti Ketetapan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015. 

Maksudnya, tidak lain untuk memberi kel0nggaran untuk orang-orang yang sampai saat ini masih tetap menu*nggak pajak. Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang. ‎ 

“Ada pengh4pusan dend4 pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tungg4kan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengharapkan dapat memanfaatkan ini. Dan selekasnya membayar pajak sekarang ini, ” papar Diki, Selasa (15/9). ‎ 

Ia menjelaskan, ketetapan itu berlaku mulai September ini hingga 31 Desember yang akan datang. 

Selama tiga bln. ke depan, orang-orang diberi keringanan pembayaran. 

Ia memberikan, usaha pemerintah mengh4puskan denda pajak selama tiga bln. ini bisa untuk mend0ngkrak pendapatan daerah. 

Ia mengakui hingga saat ini masihlah ada beberapa orang yang m4las lakukan pembayaran pajak. ‎ 

PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tungg4kan tidak akan dikenakan dend4 pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dsb. 

Seorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu di antara pengendara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre 

“Kalau BBN 1 tidak dih4pus. Inikan pembelian baru. Tetapi, apabila BBN 2 dsb digratiskan, ” kata dia. ‎ 

Sesuai ketetapan, denda pajak sendiri digunakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %. 

Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak dapat ditangani di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal. 

Atau bisa melalui Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji. 

Silahkan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu. 

sumber : http :// www. bagikan. co. id


EmoticonEmoticon

(NON MLM ) 2 BISNIS ONLINE INDONESIA BAGI YG BOSAN GONTA GANTI B.O !!