Kepemilikan KTP elektronik (eKTP) menjadi hal wajib mulai sejak 2012 silam.
Pemerintah mengubah system status kependuduk yang cuma berupa
kartu menjadi data elektronik dalam eKTP itu. Tetapi, sampai 2016
ini, selesai empat th. diberlakukan, belum semuanya masyarakat Indonesia
mempunyai eKTP. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh mengimbau kepada
semua warga negara untuk segera mempunyai eKTP.
Seperti diambil dari kompas. com, Zuldan menyampaikan bila tahap
pertama untuk membuat eKTP yaitu melakukan input data masingmasing
masyarakat Indonesia. Akan tetapi, th. ini, pemerintah genc4r
untuk meratakan kepemiliki eKTP. Pasalnya, setelah 30 September
2016 kelak bakal diterapkan s4nksi administratif berbentuk penc4butan
layanan umum yang selama ini di terima warga. Warga yg tidak memiliki
eKTP, layanan seperti BPJS serta pembuatan surat utama pun
dib3kukan.
Tetapi, pemb3kuan bukan hanya berk4itan suratsurat utama...
1. Warga tanpa ada eKTP tidak dapat bikin SIM.
Ya, tidak dapat bikin Surat Izin Mengemudi. Anda yang memiliki
kebutuhan untuk bepergian pastinya akan kesusahan bila tidak mempunyai SIM.
2. Tidak cuma SIM, warga tanpa ada eKTP tidak dapat membeli
kendaraan.
Ya, selanjutnya warga tanpa ada eKTP tidak bisa membeli motor ataupun
mobil. Data yang sudah disimpan dalam eKTP itu akan memudahkanmu
untuk membeli kendaraan. Jadi, bila masihlah tidak miliki, jadi kamu
tidak bisa membeli kendaraan.
3. Anda yg tidak miliki eKTP juga tidak dapat membeli ticket kereta
api, kapal dan pesawat.
Tiket buat kamu bepergian juga tidak dapat anda beli.
4. Lalu, warga tanpa ada eKTP juga tidak dapat membuka rekening
bank.
Anda yang ingin menabung, namun belum mempunyai eKTP juga tidak akan
dapat m3mbuka rekening bank.
5. Layanan umum seperti BPJS dan asuransi l3gal juga tidak bisa
di buat.
Zuldan memberikan layanan umum yang tidak akan dapat dirasakan
warga tanpa ada eKTP yaitu BPJS serta asuransi l3gal. Program pemerintah
yang lain juga berdasarkan datadata yang terekam dalam program eKTP.
6. Anda yang tidak miliki eKTP tidak akan mempunyai identitas l3gal.
Ya, datadata yang masuk dalam program eKTP ini akan menjadi tanda
status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, untuk masyarakat yang 30
September nanti belum merekam datanya, jadi status warga negara
akan din0n4ktifkan.
7. Bukan hanya KTP, namun juga paspor.
Anda yang hoby keluar negeri juga akan kesus4han untuk bepergian. Atau
anda yang telah berencana untuk keluar negeri, tidak akan dapat
membuat paspor baru.
8. System baru berkaitan nomor telephone akan membuat warga
tanpa ada eKTP kesulitan.
Saat ini waktu mempunyai nomor telephone baru maupun untuk hp
pendaftaran sesuai sama KTP juga mesti dilakukan. Nah, data eKTP akan
dic0cokkan dengan nomornomor yang pemiliknya belum mempunyai eKTP.
9. Anda juga tidak mempunyai hak pemilu serta pilkada.
Anda tidak dapat pilih kepala negara maupun daerah. Status
kewarganegaraan yang telah n0n aktif membuat kamu tidak miliki hak
untuk pilih.
10. Terakhir, anda tidak dapat menik4h dengan cara l3gal di Indonesia!
Data eKTP akan diletakkan dalam KUA serta catatan sipil di berbagai
daerah.
Bila anda tidak miliki eKTP akan kesus4han mengurusi
sistem menikah. Mungkin saja anda tidak dapat menik4h cuma garagara KTP.
Zul menyampaikan, s4nksi ini adalah tindak lanjut dari Peraturan
Presiden Nomer 112 Th. 2013 yang sebutkan kalau mulai 1 Januari
2015 semuanya masyarakat mesti mempunyai eKTP. Tetapi, kenyataannya, hingga
2016, masihlah ada 22 juta masyarakat belum merek4m data diri.
1 Oktober 2016 mendatang bakal benarbenar jadi pemilihan apakah
s4nksi diaplikasikan atau tak. Nah, anda yang belum miliki, lebih baik
segera mendaftar ke Kantor Dukcapil terdekat di daerahmu.
EmoticonEmoticon